BAB I PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang 

Islam merupakan agama terbesar jika dilihat dari banyaknya penduduk Indonesia yang memeluknya. Semua umat Islam membutuhkan kesempurnaan dalam bertaqwa kepada Allah SWT dengan menjadikan Al-Qur'an dan Hadits sebagai pedoman bagi umat Islam untuk mengalihkan permintaan dan menjauhi larangan Allah. Semua yang ada di planet ini telah dijelaskan dalam Al-Qur'an. Tidak hanya itu, islam memiliki ajarannya sendiri seperti halnya yang ada dalam Rukun Islam yang kelima yakni menunaikan ibadah haji.

Haji pada hakekatnya merupakan aktifitas suci yang pelaksanaannya diwajibkan oleh Allah kepada seluruh ummat Islam yang telah mencapai (istitho’ah) mampu, disebut aktifitas suci karena seluruh rangkaian kegiatan adalah ibadah. Haji juga disebut sebagai ibadah puncak yang melambangkan ketaatan serta penyerahan diri secara total kepada Allah baik secara fisikmaterial maupun spiritual.

Suatu lembaga atau organisasi adalah wadah dalam mengatur segala aktivitas manajemen, karena adanya wadah tersebut dapat terjalin kerjasama, pembagian kerja, koordinasi serta integrasi yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan. Pelaksanaan tugas dan pemanfaatan berbagai sumberdaya yang dimiliki dilakukan dengan cara mengarahkan atau memotivasi angota untuk saling bekerja sama untuk mewujudkan harapan dan tujuan yang ingin di capai. Anggota atau pelaksana termasuk unsur manajemen yang sangat di perlukan karena tanpa adanya manusia atau pelaksana di dalam lembaga atau organisasi tersebut aktivitas manajemen tidak dapat berjalan seperti yang diinginkan. Penyelenggara ibadah haji atau yang disebut KBIH, pada umumnya akan menerapkan sistem pengelolaan yang berbeda, tetapi pada intinya tujuan KBIH sama yaitu, membimbing calon jamaah haji dari tanah air hingga ketika berada di Makkah (Arab Saudi).

B. Rumusan Masalah 

Untuk membatasi masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, perlu kiranya penulis merumuskan masalah: 

1. Bagaimana Pengertian KBIH? 

2. Bagaimana Profil KBIH Al-Muslimin? 

3. Bagaimana Manajemen KBIH Al-Muslimin? 

C. Tujuan Penulisan Makalah 

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah: 

1. Untuk Mengetahui Pengertian KBIH. 

2. Untuk Mengetahui Profil KBIH Al-Muslimin. 

3. Untuk Mengetahui Manajemen KBIH Al-Muslimin.

BAB II PEMBAHASAN 

A. Pengertian KBIH 

KBIH merupakan organisasi yang memberikan pelayanan khususnya pelayanan pendaftaran haji, pembinaan calon jamaah haji agar sesampainya di Mekkah nanti, jamaah memahami apa yang perlu dilakukan serta tugas dan tanggung jawabnya selama menjalankan ibadah haji. Hak dan kewajiban kedua belah pihak juga harus dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak. Para pihak dalam setiap kontrak memiliki kedudukan yang setara, keseimbangan hak dan kewajiban. Artinya tidak boleh ada manipulasi dan spekulasi yang dapat merugikan salah satu pihak, karena pada hakekatnya hak dan kewajiban untuk memberikan kemudahan agar kesepakatan masing-masing pihak dapat dilaksanakan sesuai dengan akad .

B. Profil KBIH Al-Muslimin 

Sejarah singkat berdirinya kelompok bimbingan ibadah haji salah satunya adalah KBIH Al Muslimin Krasak Ledok Salatiga yang di dirikan oleh K.H Muslimin Al Asy‟ari sejak tahun 2005. Beliau adalah seorang pendamping haji di salah satu tempat yang mempunyai sebuah pengalaman tentang haji serta dipercayai oleh jamaah untuk membimbing dan membina calon jamaah haji. Dengan adanya sebuah proses pengalaman yang jauh Bapak Muslimin berupaya untuk mendirikan sebuah lembaga organisasi masyarakat Islam yang berhubungan dengan haji. Dengan demikian ditahun 2005 beliau mendirikan sebuah KBIH yang bertempat dijalan Argowilis No. 15-16 Krasak Ledok Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Dengan mendapatkan izin operasional SK Kanwil Kementerian agama Provinsi Jawa Tengah dengan nomor KW. II 3/HJ.02/1062/2009 pada tanggal 10 Mei 2005.

Dari kenyataan di atas tersebut, kemudian beliau menceritakan sebuah pengalaman tentang haji di Indonesia khususnya bagi jamaah haji kota Salatiga yang ternyata banyak yang minat untuk menunaikan ibadah haji namum pengetahuannya tentang perhajian masih butuh bimbingan karena pada kenyataannya sewaktu di Arab Saudi beliau melihat para jamaah haji Indonesia ketika mengerjakan haji masih belum paham. Dari situlah beliau mempunyai rencana untuk membimbing calon jamaah haji dengan mendirikan lembaga bimbingan manasik haji di sekitar halaman rumah. Maka dengan mudah beliau mengajak keluarganya untuk membentuk sebuah organisasi masyarakat Islam supaya mereka memahami tentang haji. Lalu beliau menerapkan ilmunya kepada keluarganya sehingga beliau bisa membangun sebuah kelompok bimbingan haji dan umrah.

Pada akhirnya K.H Muslimin Al Asy‟ari yang sampai saat ini menjadi ketua KBIH Al Muslimin Krasak Ledok Salatiga mengusulkan kepada pemerintah tentang lembaga yang akan didirikan yaitu dengan beberapa syarat. Syarat yang harus dipenuhi dalam pengusulan KBIH yaitu antara lain: 

1. Berbadan hukum yayasan 

2. Memiliki kantor sekretariat yang tetap 

3. Melampirkan susunan pengurus 

4. Rekomendasi kantor Kementerian Agama kabupaten setempat 

5. Memiliki pembimbing ibadah 

Karena dirasa sudah memiliki syarat-syarat tersebut, maka pada tanggal 10 Mei 2005 Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Tengah telah memberikan ijin operasional kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al Muslimin dengan alamat dijalan Argowilis No. 15-16 Krasak Ledok Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga dinyatakan legalitas keberadaannya dengan ketetapan-ketetapan sebagai berikut: 

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 199 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. 

2. Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.

3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 371 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. 

5. Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor D/377 tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haj dan Umrah. 

6. Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor D/59 Tahun 2003, Tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). 

Sesuai dengan pasal 3 BAB II UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji menyatakan: penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jamaah haji sehingga jamaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Dengan predikat haji yang mabrur yang memang sudah menjadi impian bagi seluruh calon jamaah haji dan dapat menjalankan dengan mudah semua rangkaian ibadah haji, serta tidak ingin menemui masalah-masalah artinya dapat berjalan mulus.

1. Kedudukan KBIH Al Muslimin 

a. Setiap kelompok bimbingan ibadah haji mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus intern organisasinya. 

b. Setiap kelompok bimbingan ibadah haji mempunyai hak untuk merekrut jamaah pada wilayah sesuai dengan perizinannya dengan tetap mentaati peraturan perundang-undangan atau aturan pemerintah yang berlaku, mengindahkan kaidah agama, kode etik dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. 

c. Setiap kelompok bimbingan ibadah haji mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab dalam melaksanakan bimbingan manasik haji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

d. Sejak pra hingga pasca haji, setiap kelompok bimbingan ibadah haji wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Departemen Agama setempat. Setiap kelompok bimbingan ibadah haji wajib mensukseskan seluruh kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

2. Tugas KBIH Al Muslimin 

a. Menyelenggarakan atau melaksanakan bimbingan haji tambahan di tanah air maupun sebagai bimbingan pembekalan. 

b. Menyelenggarakan atau melaksanakan bimbingan di Arab Saudi. 

c. Melaksanakan pelayanan konsultasi, informasi dan penyelesaian kasus-kasus ibadah bagi jamaah di tanah air dan di Arab Saudi. 

d. Menumbuh kembangkan rasa percaya diri dalam penguasaan manasik haji jamaah yang di bimbingnya. 

e. Memberikan pelayanan yang bersifat pengarahan, penyuluhan dan himbauan untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan jinayat haji (pelanggaran-pelanggaran haji). 

f. Mengurus dan melakukan program badal haji bagi jamaah yang wafat.

3. Fungsi KBIH Al Muslimin 

a. Setiap kelompok bimbingan ibadah haji berfungsi untuk menyelenggarakan bimbingan manasik haji di tanah air dan tanah suci sesuai dengan izin operasional wilayahnya masing-masing. 

b. Bimbingan di embarkasi, pesawat dan tanah suci dilaksanakan dalam koridor yang ditentukan petugas TPIHI dan menjadi sub sistem dalam sistem kloter yang ditetapkan Departemen Agama Republik Indonesia. 

c. Setiap kelompok bimbingan ibadah haji berfungsi untuk membantu pemerintah dan umat dalam bidang urusan haji. 

d. Selama pelaksanaan ibadah haji sejak dari embarkasi, di dalam bis, di pesawat, dan selama berada di tanah suci segala atribut diluar ketentuan Departemen Agama harus ditanggalkan.

e. Setiap kelompok bimbingan ibadah haji harus melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi terhadap keberhasilan kegiatan dan pelaksanaan ibadah haji bagi kelompok regu, rombongan maupun kelompok terbang dengan tidak membedabedakan jamaah peserta bimbingan KBIH atau yang tidak menjadi bimbingan KBIH. 

f. Kelompok bimbingan ibadah haji bertugas untuk melaksanakan bimbingan manasik haji sesuai dengan aturan gama dengan mengacu (berpedoman) pada praktik manasik yang sudah dilakukan oleh Departemen Agama Republik Indonesia dan perundang-undangan yang berlaku. 

g. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya setiap kelompok bimbingan ibadah haji tidak boleh membebani atau memberatkan para calon jamaah haji yang dibimbingnya dengan pungutan lain diluar kesempatan yang telah ditentukan sebelumnya.

4. Peran KBIH Al Muslimin 

a. Memberikan bantuan kepada calon jamaah haji dalam proses pendaftaran dari awal sampai akhir. 

b. Melakukan sosialisasi kemasyarakat tentang ketentuan-ketentuan perhajian di Indonesia. 

c. Menyusun buku panduan bimbingan haji yang didasarkan pada buku pedoman bimbingan Departemen Agama. 

d. Melaksanakan bimbingan dan pendampingan ibadah haji di Arab Saudi dengan menyediakan beberapa bimbingan atau rombongan. 

e. Memberikan bimbingan dan pendampingan ibadah yang wajib dan sunnah termasuk umrah. 

f. Memberikan pembimbingan pasca haji untuk meningkatkan kualitas jamaah haji dan menjaga kemabruran serta keharmonisan para jamaah haji.

g. Membantu petugas haji dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, baik di tanah air maupun di Arab Saudi. 

5. Visi dan Misi KBIH Al Muslimin 

Secara umum visi dan misi KBIH Al Muslimin yang berada di desa Krasak Ledok Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga yaitu melayani tamu Allah adalah kebangaan bagi kami serta para calon jamaah haji di Indonesia dan membantu memperbaiki masyarakat dalam menunaikan ibadah haji. Hal ini dilaksanakan supaya para calon jamaah haji dapat merasakan pembinaan haji secara professional yang merupakan salah satu dari misi utama pembinaan yaitu mendapat kepercayaan, kenyamanan dan perlindungan. Oleh karena itu KBIH Al Muslimin senantiasa mengangap bahwa pembinaan dan pembimbingan merupakan langkah awal yang sangat berpengaruh demi kelancaran, keselamatan dan keberhasilan dalam pelaksanaan ibadah haji. Karena kepercayaan merupakan suatu kehormatan bagi kami sehingga penyelenggaraan ibadah haji tercapai dengan sempurna agar menjadi haji yang mabrur.

6. Struktur Organisasi KBIH Al Muslimin 

Struktur organisasi sangat penting dan sangat berperan demi tercapainya suatu kegiatan-kegiatan pada perusahaan. Struktur organisasi diperlukan karena adanya sebuah kelompok yang berdiri dengan suatu tujuan yang sama supaya tercapainya dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi yang baik adalah mereka mampu menempatkan kemampuan seseorang ke dalam bidang yang di tempatinya. 

KBIH Al Muslimin Krasak Ledok Salatiga di bawah yayasan AlMuslimin Salatiga yang bergerak dibidang sosial keagamaan yang didirikan oleh Bapak KH. Muslimin Asy‟ari pada tahun 2005 dengan tujuan untuk membentuk sebuah wadah bimbingan haji dan umrah yang disebut KBIH.

YAYASAN AL MUSLIMIN 

KH. Muslimin Asy'ari (Pendiri) 

Lukman Komari (Sekretaris) 

H. Solehudin (Bendahara) 

H. Chamim (Pengawas) 

STRUKTUR KEPENGURUSAN KBIH AL MUSLIMIN TAHUN 1443 H.

Ketua : KH. Muslimin Al Asy’ari 

Sekretaris : 1. Hj. Fathimah Puji Rahayu 

                     2. Hj. Siti Rohmah 

Bendahara : 1. Hj. Mudhakiroh 

                     2. H. Abdul Qodir 

Pembimbing : 1. KH. Muslimin Al Asy’ari 

                         2. KH. Maslikhuddin 

                         3. KH. Sumyani Aziz 

                         4. H. Untung 

                         5. Hj. Sri Wahyuning Budihayu 

                         6. H. Abdul Rosyid 

                        7. H. Abdul Qodir 

                        8. Hj. Fathimah Puji Rahayu 

                        9. Hj. Siti Rohmah

C. Manajemen KBIH Al-Muslimin 

1. Perencanaan Bimbingan Pada Jama’ah Haji 

Perencanaan dalam membimbing pada jama’ah calon haji yaitu bagaimana dan apa saja agenda–agenda atau program–program yang akan dilaksanakan nanti dalam membimbing calon jama’ah haji. Perencanaan merupakan salah satu hal yang penting yang perlu dibuat untuk setiap usaha dalam rangka mencapai suatu tujuan. Karena seringkali pelaksanaan suatu kegiatan akan mengalami suatu kesulitan dalam mencapai tujuan tanpa adanya perencanaan. Kesulitan tersebut dapat berupa penyimpanan arah dari pada tujuan, atau ada peborosan modal yang mengakibatkan gagalnya semua kagiatan dalam mencapai suatu tujuan. 

Pada KBIH Al-Muslimin, musyawarah merupakan langkah penting dalam sebuah perencanaan. Maka demi mencapai perencanaan yang baik, dalam pelaksanaan bimbingan ibadah haji harus diawali dengan musyawarah, karena dengan bermusyawarah semua urusan akan terarah dan akan membulatkan tekad, sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Alimran ayat 159.

2. Pengorganisasian Bimbingan Pada Jama’ah Haji 

Pengorganisasian adalah pembagian pekerjaan yang direncanakan oleh anggota kelompok pekerjaan, penentuan hubungan-hubungan pekerjan diantara mereka dan pemberian lingkungan pekerjaan yang sepatutnya. Penempatan fungsi pengorganisasian setelah fungsi perencanaan merupakan hal yang logis karena tindakan pengorganisasian menjembatani kegiatan perencanaan dengan pelaksanaannya. Suatu rencana yang telah tersusun secara matang dan ditetapkan berdasarkan perhitungan-perhitungan tertentu. Tentunya tidak dengan sendirinya mendekatkan organisasi pada tujuan yang hendak dicapainya. Memerlukan pengaturan-pengaturan yang tidak saja menyangkut wadah dimana kegiatan-kegiatan itu dilaksankan namun juga aturan main yang harus ditaati setiap orang dalam organisasi.

 Dalam pengorganisasian bimbingan jamaah haji yang dilakukan oleh KBIH sangat baik, karena proses pembinaannya diklasifikasikan sesuai umur atau kemampuan berpikir masing-masing. Namun alangkah baiknya calon jamaah haji semua itu dibimbing dengan materi-materi haji semua, agar setelah melaksanakan haji semua peserta haji sudah bisa menjadi pembimbing kepada calon jama’ah haji berikutnya. 

3. Pengarahan Bimbingan Pada Jama’ah Haji

Pengarahan adalah kegiatan untuk mengarahkan orang lain agar suka dan dapat bekerja dalam upaya mencapai tujuan. Setelah rencana kerja dibuat, struktur organisasi sudah ditetapkan dan posisi-posisi atau jabatan dalam struktur organisasi telah diisi, maka langkah berikutya adalah menggerakkan para pelaksana pembina kepada jamaa’ah haji. Pengarahan dalam bimbingan jama’ah haji ini sangatlah bagus karena para jama’ah haji ini didampingi terus oleh para pembimbing dari awal mereka menerima materi tentang haji, cara pelaksanaan haji, hingga sudah berada di tanah suci Mekah.

4. Pengawasan Bimbingan Pada Jama’ah Haji 

Pengawasan adalah tindakan kegiatan untuk mengatahui proses hasil dari pelaksanaan, baik dari kelebihan maupun kekurangan, yang kemudian diteruskan sambil dikembangkan apa yang menjadi kelebihan dan berusaha melakukan perbaikan serta mencegah terulangnya kembali kesalahan akibat kekurangan-kekurangan, agar kegiatan tidak keluar dari apa yang telah direncanakan dan ditetapkan.

 Pengawasan merupakan suatu unsur manajemen untuk melihat apakah segala kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan rencana yang digariskan dan disamping itu merupakan hal yang penting pula untuk menentukan rencana kerja yang akan datang. oleh karena itu, pengawasan merupakan suatu kegiatan yang perlu dilakukan oleh setiap pelaksana terutama yang memegang jabatan pimpinan. Tanpa pengawasan, pimpinan tidak dapat melihat adanya penyimpanan-penyimpanan dari rencana yang telah digariskan dan juga tidak akan dapat menyusun rencana kerja yang lebih baik sebagai hasil dari pengalamanyang lalu. 

Pengawasan dalam bimbingan jama’ah haji ini sangatlah bagus karena pihak dari panitia KBIH ini terus mengawasi dan memonitoring dari jadwalnya, siapa pematerinya dan melakukan dokumentasi foto dan selalu diperhatikan oleh pemerintah daerah. 

5. Evaluasi Bimbingan Pada Jama’ah Haji

Evaluasi adalah suatu upaya penilaian secara obyektif terhadap peraihan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil evaluasi ditujukan sebagai pertimbangan dalam penetuan perencanaan di masa mendatang. Evaluasi dalam bimbingan jama’ah haji sangat baik, karena tahap evaluasi dilaksanakan setelah praktek pelaksanaan ibadah haji dan umroh, namun alangkah baiknya evaluasi itu dilakukan setelah selesai kegiatan satu persatu, misalnya setelah umroh maka evaluasi harus dilaksanakan, supaya dalam pelaksana’an bisa terstruktur dengan baik. 

Terdapat beberapa hal yang menjadi titik fokus pengelolaan KBIH AlMuslimin, yakni: 

a. Manajemen Keuangan 

Manajemen keuangan adalah tata pembukuan yang meliputi segala pencatatan masuk dan keluarnya keuangan dalam membiayai organisasi berupa tata usaha dan tata pembukuan keuangan. Segala kegiatan atau aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan bagaimana cara memperoleh pendanaan modal kerja, menggunakan atau mengalokasikan dana, dan mengelola aset yang dimiliki untuk mencapai tujuan utama perusahaan. Manajemen keuangan dalam bimbingan ibadah haji sudah dilaksanakan dengan baik dan pengelolannya sudah sesuai kesepakatan bersama tanpa ada paksaan.

b. Manajemen Sumber Daya Manusia 

Sumber daya manusia SDM merupakan kemampuan yang dimiliki setiap manusia, sumber daya manusia merupakan daya pikir dan daya fisik setiap manusia. Jadi kemampuan manusia ditentukan oleh daya pikir dan daya fisiknya. Sumber daya manusia ini menjadi unsur pertama dalam setiap aktivitas yang dilakukan organisasi, tanpa peran aktiv sumber daya manusia sebuah peralatan canggih tidak akan berarti apa-apa. 

Perencanaan sumber daya manusia adalah proses penentuan kebutuhan sumber daya manusia dalam suatu organisasi yang menjamin bahwa organisasi memiliki jumlah serta kualifikasi orang yang tepat dalam pekerjaan serta tepat pada waktu yang tepat. Kesuksesan sebuah organisasi tergantung pada ketersediaan sumber daya manusia yang tepat dalam pekerjannya dan waktu yang tepat. Tujuan organisasi akan tercapai apabila mempunyai sumber daya manusia yang kompenten dalam bidangnya. KBIH dalam melaksanakan bimbingan haji dari tahun ketahun itu memiliki peningkatan yang sangat baik.

BAB III PENUTUP 

A. Kesimpulan 

KBIH merupakan organisasi yang memberikan pelayanan khususnya pelayanan pendaftaran haji, pembinaan calon jamaah haji agar sesampainya di Mekkah nanti, jamaah memahami apa yang perlu dilakukan serta tugas dan tanggung jawabnya selama menjalankan ibadah haji. Hak dan kewajiban kedua belah pihak juga harus dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak. Perencanaan dalam membimbing pada jama’ah calon haji yaitu bagaimana dan apa saja agenda–agenda atau program–program yang akan dilaksanakan nanti dalam membimbing calon jama’ah haji.

 Perencanaan merupakan salah satu hal yang penting yang perlu dibuat untuk setiap usaha dalam rangka mencapai suatu tujuan. Karena seringkali pelaksanaan suatu kegiatan akan mengalami suatu kesulitan dalam mencapai tujuan tanpa adanya perencanaan. Kesulitan tersebut dapat berupa penyimpanan arah dari pada tujuan, atau ada peborosan modal yang mengakibatkan gagalnya semua kagiatan dalam mencapai suatu tujuan. 

B. Saran 

Setelah membaca, memahami, dan mempelajari makalah ini di harapkan seluruh pembaca dapat mengaplikasikan ilmu yang di dapat dari makalah ini. Tentunya makalah ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kami selaku penyusun makalah ini memerlukan kritik dan saran yang membangun guna kebaikan makalah yang kami susun berikutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan perubahan hidup kita semua kearah yang lebih baik yang di ridhai oleh Allah SWT.